Cilegon – Tindaklanjuti arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten terkait Pelayanan Keimigrasian tanpa pungli dan penyimpangan, Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten lakukan Monitoring Kepatuhan Internal di Kanim Kelas II TPI Cilegon, Senin (02/01).
Dipimpin Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan, Tim melakukan monitoring terhadap pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, salah satunya pengecekan ketersediaan CCTV di Ruang Layanan Keimigrasian bagi WNI dan Layanan Keimigrasian bagi Orang Asing.
“Melalui monitor TV ini, kami melakukan pengawasan terhadap jalannya proses Layanan, termasuk memantau ruangan-ruangan kerja lainnya”, ujar Kepala Kanim Cilegon, Ruhiyat M. Tholib sambil menunjukkan unit CCTV kepada Tim.
Diketahui, terdapat 16 CCTV yang berada di seluruh ruangan Kantor, dimana CCTV tersebut dikontrol langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi melalui monitor TV yang terdapat pada ruangan kerjanya
Tidak hanya itu, Arfa dan Tim turut memastikan Prosedur Permohonan Layanan berjalan dengan sesuai aturan dengan mengecek langsung alur permohonan dan memastikan Area Ruang Layanan hanya untuk pemohon layanan sebagai upaya sterilisasi Ruang Layanan bebas dari orang yang tidak melakukan permohonan kecuali bagi pemohon layanan ramah HAM yang harus didampingi, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses layanan.
“Setiap pemohon masuk agar sudah diberikan tanda khusus dengan kalung layanan yang menandakan bahwa orang tersebut sebagai pemohon layanan dan pada pintu masuk terdapat petugas layanan sebagai pemberi informasi layanan sekaligus melakukan sterilisasi untuk masuk ruang layanan”, pesannya.
Di akhir tinjauannya, ia juga memberikan arahan kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melaksanakan pengawasan melekat pada area layanan dan lingkungan kantor terutama kepada orang yang tidak berkepentingan dalam layanan sebagai langkah pencegahan penyimpangan, fungsi tersebut dilaksanakan sesuai dengan tusi Seksi Inteldakim yang melakukan pengamanan internal baik petugas serta lingkungan dan pengamanan aset serta pelaksanaan pengamanan kepatuhan internal. (Humas Kemenkumham Banten)