Kab. Tangerang (26/05/2023) – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Penyuluh Hukumnya terus aktif memberikan sosialisasi dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
JFT Penyuluh Hukum Muda Wuryanti Handayani menjabarkan mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis (25/05/2023).
Ia menjelaskan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
“Bagi seseoraang yang melakukan tindakan pidana kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sanksi yang dikenai diklasifikasikan lagi sesuai dengan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan,” jelasnya.
Untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp.1.000.0000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan jika dilakukan secara fisik dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah).
“Untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membudayakan literasi dan menguatkan edukasi serta komunikasi yang berkualitas,” himbaunya
Oleh karenanya sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang Lurah, Kepala Desa, Paralegal, Karang Taruna, Perwakilan PKK, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pagedangan, Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, Dinas TP2A dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang guna bersama-sama mengatasi dan mengantisipasi persoalan tindak pidana kekerasan seksual ini (Humas Kemenkumham Banten)