Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tekan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kalangan Masyarakat, Kemenkumham Banten Aktif Berikan Sosialisasi

WhatsApp Image 2023 05 26 at 11.26.44

Kab. Tangerang (26/05/2023) – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Penyuluh Hukumnya terus aktif memberikan sosialisasi dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

JFT Penyuluh Hukum Muda Wuryanti Handayani menjabarkan mengenai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis (25/05/2023).

Ia menjelaskan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

“Bagi seseoraang yang melakukan tindakan pidana kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, sanksi yang dikenai diklasifikasikan lagi sesuai dengan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan,” jelasnya.

Untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp.1.000.0000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan jika dilakukan secara fisik dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah).

“Untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, membudayakan literasi dan menguatkan edukasi serta komunikasi yang berkualitas,” himbaunya

Oleh karenanya sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang Lurah, Kepala Desa, Paralegal, Karang Taruna, Perwakilan PKK, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pagedangan, Bagian Hukum Kabupaten Tangerang, Dinas TP2A dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang guna bersama-sama mengatasi dan mengantisipasi persoalan tindak pidana kekerasan seksual ini (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI