Serang (26/05/2023) - Pengutamaan HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terus digalakan pemerintah, salah satunya pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Hal ini dapat dilihat dengan diadakannya Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Kamis (25/05/2023) lalu yang diselenggarakan oleh Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten.
Dengan adanya rapat ini dilakukan pembahasan mengenai seberapa efektifnya sosialisasi dan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2017 pada pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya memang, Selain masih tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan antar satu dengan yang lain, salah satu tantangan yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah terkait mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM.
Diyakini bahwa pada dasarnya nilai-nilai HAM harus dipahami dengan baik oleh tiap pihak yang mempunyai kewenangan dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itulah Kemenkumham telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang membagi materi muatan HAM ke dalam 28 jenis substansi hak.
Memberikan pendapatnya, Perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Banten, Masbayu Budiono menyampaikan bahwa dalam setiap penyusunan raperda dan raperkada, tim perancang kanwil selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah atau DPRD sebagai pemrakarsa untuk memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap normanya.
Dengan terselenggaranya Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto mengharapkan kedepannya rancangan peraturan perundangan-undangan dapat terus mengintegrasikan nilai-nilai HAM dengan semakin baik (Humas Kemenkumham Banten)