Tangerang - Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Guna mewujudkan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melibatkan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Banten serta Organisasi Perangkat Daerah seperti Akademisi (Dosen) dari Poltekim, forum komunikasi media, Polres Tangerang, dan lainnya, Selasa (29/08/2022).
Dimulai dengan paparan standart pelayanan publik yang telah dibuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indrawan menyampaikan pendapatnya terkait dengan gambaran standart layanan publik dan perlunya evaluasi yang perlu melibatkan masyarakat, selain itu perlu ditambahkan dalam standart pelayanan yang telah dibuat yaitu kompensasi layanan dan standart layanan untuk inovasi layanan
" Komponen standar pelayanan publik ini kita desain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat," ujarnya
Lebih lanjut turut menyampaikan masukkannya dari Dosen Poltekim, forum komunikasi media, pertanyaan dari polres Tangerang, Media Tribun dan Liputan6, Kejaksaan Tangerang. Turut pula dilakukan penandatanganan berita acara hasil komunikasi terkait standar pelayanan (Humas Kanwil Banten)