Serang - Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM ataupun instansi yang menaunginya. Namun diperlukan kolaborasi dan sinergisitas bersama dengan Pemerintah Daerah unutk memberikan pengetahuan dan kesadaran hukum untuk masyarakat.
Bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Tim Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH memberikan Pembinaan Kelurahan Keluarga Sadar Hukum yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (23/08/2022).
Disampaikan Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum, dan JDIH Haryanto mereview kembali Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 dimensi diantaranya Dimensi Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Keadilan, dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi.
“Untuk memenuhi indeks penilaian tersebut, dapat dilakukan salah satunya melalui penyuluhan hukum yang minimal dilakukan 5 kali dalam satu tahun mengenai materi-materi hukum terkait Daerah Kota Tangerang Selatan menyesuaikan dengan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di masyarakat,” ujar Haryanto.
Untuk itulah sebelum pelaksanaan evaluasi dengan 4 dimensi tersebut, Kantor wilayah kemenkumham Banten, dengan pemerintah daerah terkait akan melaksanakan pembinaan 21 kelurahan binaan yang akan dibagi dalam 3 kelompok, setiap kelompok terdiri dari 7 keluarga sadar hukum. Pembinaan yg diadakan berupa: temu sadar hukum dan lomba kadarkum.
Melalui program Desa Sadar Hukum ini, Kanwil Kemenkumham Banten bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum. Tak hanya memberikan pembinaan secara langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Banten juga membuka ruang diskusi bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi terikait Desa Sadar Hukum.(Humas Kumham Banten)