Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi: Pengendalian Gratifikasi Jadi Bagian dari Upaya Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi

 

WhatsApp Image 2024 07 02 at 09.55.32

Serang – Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Selasa (02/07).

Terselenggara di Bale Soepomo Kanwil Kemenkumham Banten, hadir sebagai Narasumber, Muh. Indra Furqon, Widyaiswara Ahli Madya pada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pesertanya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Satuan Kerja serta UPG di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Program dan Humas (Septi Erni) menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Kemenkumham Banten tentang Pengendalian Gratifikasi, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.

“Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, ujarnya.

Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Nur Azizah menyebut, Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Kemenkumham Banten, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, harapnya.

Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, kata Nur Azizah, terus berupaya untuk menciptakan sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya meningkatkan pemahaman Pegawai agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Tutup sambutannya, Kepala Divisi Administrasi mengajak jajaran Kemenkumham Banten untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya Gratifikasi serta menegakkan prinsip-prinsip Good and Clean Government serta cCore Value BerAKHLAK. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2024 07 02 at 09.55.32 1

WhatsApp Image 2024 07 02 at 09.56.42

WhatsApp Image 2024 07 02 at 09.55.30

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI