Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Overstay, Tiga Warga Negara Nigeria di Tangerang Diamankan

IMG 20240701 WA0123

Tangerang - Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan tiga orang warga negara Nigeria yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay. 

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam konferensi pers menyebut ketiga warga negara Nigeria tersebut berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31), Senin (01/07/2024). 

 

Uray Avian kemudian menceritakan kronologi yang terjadi hingga terjadi kondisi pengamanan. 

 

“kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian.” ujar Uray Avian menjelaskan kronologinya.

 

Ia pun menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati 3 (tiga) WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria.” jelasnya. 

 

Dari hasil pemeriksaan lapangan didapatkan informasi 2 (dua) orang asing di duga overstay. 

 

"2 WNA overstay, Sedangkan 1 (satu) orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukan paspor namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukan paspor dan setelah di periksa Izin Tinggalnya sudah overstay," jelasnya lagi. 

 

Berkaitan dengan hal ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten mengapresiasi langkah-langkah pengamanan yang dilakukan. 

 

“Saya mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal," tuturnya. 

 

SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi :

 

"Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”

 

Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria (Humas Kemenkumham Banten)

IMG 20240701 WA0122

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI