Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Koordinasi Kemenkumham Banten dan BPHN: Percepatan Peresmian Desa Sadar Hukum dan Peningkatan Layanan Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2024 07 02 at 14.35.05

Jakarta - Bahas Percepatan Peresmian Desa Sadar Hukum dan Peningkatan Layanan Bantuan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto lakukan Audiensi dan Koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (02/07).

Turut mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah serta jajaran Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.

Kehadiran Dodot Adikoeswanto dan rombongan disambut Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati.

“Audiensi dan koordinasi ini bertujuan untuk membahas Peresmian dan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Peningkatan Layanan Bankum, serta Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) di wilayah Banten Tahun Anggaran 2024”, ujar Dodot Adikoeswanto kepada Putu Milawati.

Bicara Peresmian dan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Dodot mengatakan jika saat ini terdapat 1552 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Provinsi Banten, namun baru 74 Desa/Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum.

“Oleh karena itu, percepatan pembinaan Desa Sadar Hukum menjadi sangat penting”, tegasnya.

Sampaikan pendapatnya, Dodot Adikoeswanto berharap adanya ekspos terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan alternatif peresmian yang dilaksanakan secara serentak via daring.

Selain Percepatan Peresmian Desa Sadar Hukum, Dodot turut melaporkan terkait realisasi pelaksanaan Bantuan Hukum di wilayah Provinsi Banten, yang saat ini telah mencapai 63,71%.

“Terdapat juga 21 Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftarkan verifikasi untuk periode Tahun 2025-2027”, imbuhnya.

Dodot juga turut menyampaikan kendala yang dihadapi Kanwil Kemenkumham Banten dalam proses integrasi JDIHN. Dimana, terdapat 6 (enam) Perguruan Tinggi/Universitas yang sudah melakukan Penandatanganan Kerja Sama terkait Integrasi JDIH, namun belum menindaklanjuti PKS tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada Laman Resmi/Website.

Menanggapi, Sekretaris BPHN menyebut bahwa seharusnya Desa Sadar Hukum bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan, selama Kanwil Banten berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Daerah.

Sementara, terkait Pemberian Bantuan Hukum, Putu Milawati berharap adanya peningkatan penyerapan anggaran bantuan hukum yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten hingga akhir Juli 2024 ini.

Ia berpesan agar Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum sudah berjalan dan akan diolah agar bisa ditetapkan sesegera mungkin.

“Agar pemerataan bantuan hukum dapat dilaksanakan, maka organisasi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan diakreditasi harus membuka cabang dengan catatan tidak boleh mengambil kerja bantuan hukum daerah sebelahnya”, ujarnya.

Dengan koordinasi yang baik dan langkah-langkah strategis yang telah disepakati, diharapkan program-program hukum di wilayah Banten dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI