Serang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten gelar Sosialisasi Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Hukuman Disiplin Pegawai dan Petunjuk Teknis Penggunaan Fitur M-Hukdis pada Aplikasi Sikap Jawara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (08/11).
Terselenggara di Aula Lantai III, kegiatan diikuti oleh Kepala Satuan Kerja serta pemangku tusi kepegawaian di Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Divisi Administrasi (Yusfini), didampingi Kepala Bagian Umum (Irwan Rahmat Gumilar) dan Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan RT (Wasis Teguh Sambodo).
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) memaparkan bahwa dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan setidaknya ada 8 (delapan) Kewajiban seorang Aparatur Sipil Negara.
“Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, apabila seorang ASN melakukan pelangaran, maka dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin, yang terbagi dalam 3 (tiga) kategori, mulai dari hukdis ringan, sedang dan berat, sesuai pelanggaran yang dilakukannya”, ujarnya.
Mewanti-wanti, Tejo Harwanto berpesan kepada jajarannya untuk mentaati setiap peraturan dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsi seorang ASN.
‘Adanya Pembinaan Pedoman Pelaksanaan Hukdis ini memiliki tujuan untuk memberikan peluang kepada ASN untuk perbaikan diri melalui program Pelaksanaan Hukdis yang jelas dan terukur. Harapannya, pelanggaran dapat turun atau bahkan hilang”, ucap Tejo. (Humas Kemenkumham Banten)