Serang – Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan fitur M-Hukdis atau Manajemen Hukdis yang terdapat pada Aplikasi Sikap Jawara (https://sikapjawara.kemenkumham.go.id/), sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Satuan Kerja dalam pelaksanaan Pembinaan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbasis Aplikasi.
Dalam Sosialisasi Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Hukdis dan Petunjuk Teknis Penggunaan Fitur M-Hukdis pada Aplikasi Sikap Jawara yang digear di Aula Lantai III, Selasa (08/11), Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten (Yusfini) menjelaskan, hadirnya fitur M-Hukdis ini dilatarbelakangi belum adanya model pembinaan yang digunakan dalam pelaksanaan hukdis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tak jarang menimbulkan perbedaan data antara Pusat dan Wilayah maupun Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
“Untuknya, Fitur M-Hukdis dimaksudkan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan pembinaan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, melalui 3 (tiga) Variabel Pembinaan yakni Knowledge, Skill dan Attitude”, ujarnya.
Menjabarkan, mantan Kabag Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham itu menyebut jika Mekanisme Pelaksanaan Pembinaan pada Fitur M-Hukdis terbagi ke dalam 8 (delapan) tahapan, yaitu:
1. Kakanwil/Ka.UPT menerbitkan SK tentang penetapan hukdis;
2. Kakanwil/Ka.UPT menerbitkan SK penetapan 1 (satu) orang pejabat yang ditugaskan menjadi pembina hudis (bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pembinaan) dan memberikan penilaian didampingi oleh 1 (satu) orang atau lebih pejabat Fungsional Analis Kepegawaian;
3. Penginputan data hukdis oleh bagian kepegawaian melalui fitur M-Hukdis dalam aplikasi Sikap Jawara;
4. PNS yang sedang dalam masa hukis wajib melaksanakan program kegiatan pembinaan berdasarkan variabel pembinaan berupa Knowledge, skill, dan attitude;
5. Hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan berupa dokumentasi dan laporan diunggah melalui fitur M-Hukdis untuk bahan penilaian dari pejabat pembinanya;
6. Masing-masing variabel pembinaan wajib dilaksanakan dan diikuti oleh PNS yang sedang menjalani hudis;
7. Apabila salah satu variabel pembinaan tidak /tidak dilaksanakan dan/atau tidak mengunggah data dukung yang dipersyaratkan dapat berakibat terhadap hasil penilaian yang akan dilakukan oleh pejabat pembina;
8. Jangka waktu penginputan data dukung program pembinaan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, jika over time daduk tidak dapat diunggah dan dianggap tidak mengikuti program pembinaan.
Nantinya, Laporan Hasil Evaluasi kegiatan pembinaan dalam Aplikasi Sikap Jawara dapat diunduh secara berkala oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tu dan RT pada Kantor Wilayah sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Banten sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut hasil pembinaan.
“Laporan ini juga menjadi data dukung informasi hasil pelaksanaan pembinaan pegawai negeri sipil yang dikenakan sanksi hukuman disiplin untuk disampaikan kepada Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal sebagai bahan penilaian pelaksanaan kinerja di bidang pembinaan kepegawaian pada Kanwil Kemenkumham Banten”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)