Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Seragamkan Pelaksanaan Hukdis PNS, Kumham Banten Kini Punya Fitur M-Hukdis. Apa Itu? Simak Penjelasan Kadiv Administrasi Berikut Ini!

WhatsApp Image 2022 11 08 at 11.50.27

Serang – Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan fitur M-Hukdis atau Manajemen Hukdis yang terdapat pada Aplikasi Sikap Jawara (https://sikapjawara.kemenkumham.go.id/), sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Satuan Kerja dalam pelaksanaan Pembinaan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbasis Aplikasi.

Dalam Sosialisasi Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Hukdis dan Petunjuk Teknis Penggunaan Fitur M-Hukdis pada Aplikasi Sikap Jawara yang digear di Aula Lantai III, Selasa (08/11), Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten (Yusfini) menjelaskan, hadirnya fitur M-Hukdis ini dilatarbelakangi belum adanya model pembinaan yang digunakan dalam pelaksanaan hukdis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tak jarang menimbulkan perbedaan data antara Pusat dan Wilayah maupun Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.

“Untuknya, Fitur M-Hukdis dimaksudkan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan pembinaan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, melalui 3 (tiga) Variabel Pembinaan yakni Knowledge, Skill dan Attitude”, ujarnya.

Menjabarkan, mantan Kabag Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham itu menyebut jika Mekanisme Pelaksanaan Pembinaan pada Fitur M-Hukdis terbagi ke dalam 8 (delapan) tahapan, yaitu:
1. Kakanwil/Ka.UPT menerbitkan SK tentang penetapan hukdis;
2. Kakanwil/Ka.UPT menerbitkan SK penetapan 1 (satu) orang pejabat yang ditugaskan menjadi pembina hudis (bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pembinaan) dan memberikan penilaian didampingi oleh 1 (satu) orang atau lebih pejabat Fungsional Analis Kepegawaian;
3. Penginputan data hukdis oleh bagian kepegawaian melalui fitur M-Hukdis dalam aplikasi Sikap Jawara;
4. PNS yang sedang dalam masa hukis wajib melaksanakan program kegiatan pembinaan berdasarkan variabel pembinaan berupa Knowledge, skill, dan attitude;
5. Hasil pelaksanaan kegiatan pembinaan berupa dokumentasi dan laporan diunggah melalui fitur M-Hukdis untuk bahan penilaian dari pejabat pembinanya;
6. Masing-masing variabel pembinaan wajib dilaksanakan dan diikuti oleh PNS yang sedang menjalani hudis;
7. Apabila salah satu variabel pembinaan tidak /tidak dilaksanakan dan/atau tidak mengunggah data dukung yang dipersyaratkan dapat berakibat terhadap hasil penilaian yang akan dilakukan oleh pejabat pembina;
8. Jangka waktu penginputan data dukung program pembinaan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, jika over time daduk tidak dapat diunggah dan dianggap tidak mengikuti program pembinaan.

Nantinya, Laporan Hasil Evaluasi kegiatan pembinaan dalam Aplikasi Sikap Jawara dapat diunduh secara berkala oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tu dan RT pada Kantor Wilayah sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Banten sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut hasil pembinaan.

“Laporan ini juga menjadi data dukung informasi hasil pelaksanaan pembinaan pegawai negeri sipil yang dikenakan sanksi hukuman disiplin untuk disampaikan kepada Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal sebagai bahan penilaian pelaksanaan kinerja di bidang pembinaan kepegawaian pada Kanwil Kemenkumham Banten”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI