Serang - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya mensosialisasikan dan memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.
Salah satunya dalam rangka menyemarakkan Hari lahir Kemenkumham ke-78, dilakukan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) yang dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham, acara ini dihadiri oleh 7.800 peserta.
Termasuk di Wilayah Banten dilakukan di enam titik yaitu di Kelurahan Banjar Agung Serang, Kec. Kelurahan Cibodas Tangerang, Kecamatan Ciputat Tangsel, Kelurahan Banten Serang, Kelurahan Gedong Dalem Cilegon, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” pungkas Widodo ketika membuka acara di Jakarta.
Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022. Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata, peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negeri dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala BPHN.
"Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," tambah Widodo.
Mengikuti dari Kelurahan Banjar Agung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, lurah Banjar Agung, Kepala Bagian Hukum Septi Erni, Kasubbag HRBTI Yurista Dwi Artharini, serta masyarakat sekitar (Humas Kemenkumham Banten)