Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi Bisnis dan HAM, Berikan Pemahaman Perpres 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM

WhatsApp Image 2024 01 11 at 09.59.25

Serang – Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Pensra beserta jajaran ikuti Sosialisasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia secara dari bertempat di Ruang Rapat Bidang HAM, Rabu (10/01).

Dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi terkait Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

“Sosialisasi Bisnis dan HAM ini merupakan wujud pelaksanaan dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM yakni Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan,” kata Dhahana.

Dasarnya, Hak Asasi Manusia sebagai dasar dari keberlanjutan hak ekonomi, dimana kegiatan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga para pelaku usaha wajib untuk tidak hanya memperhatikan keuntungan tetapi juga dampak lain bagi masyarakat

Melanjutkan, Dhahana menjelaskan jika dalam Bisnis dan HAM terdapat Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma) untuk membantu perusahaan menganalisis risiko dampak HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

“Prisma diresmikan oleh Menkumham tanggal 23 Februari 2021 sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan. Prisma bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perubahan, memenuhi tuntutan global, serta mencegah pelanggaran HAM untuk keberlanjutan usaha,” sambungnya.

Dalam Prisma 2.0 sendiri, kata Dhahana, terdapat 12 indikator yaitu kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat, adat, tanggungjawab sosial/ CSR (Corporate Social Responsibility), mekanisme pengaduan, rantai pasok, serta dampak HAM bagi perusahaan.

“PRISMA bersifat self-assessment, dengan skor hasil penilaian yang diberikan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Merah-Belum Cukup (0-55), Kuning-Cukup Sesuai (56-75), dan Hijau-Sesuai (76-100)”, paparnya.

Tutup paparannya, Dhahana berharap partisipasi dan kerja sama Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Strasnas Bisnis dan HAM dapat menunjukkan komitmen pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut dengan lebih efektif dan efisien.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI