Serang - Sebagai upaya optimalisasi Pemanfaatan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) guna mewujudkan Pemasyarakatan yang Transparan dan Akuntabel, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) berikan Pengarahan kepada jajaran UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Banten secara daring, Rabu (28/09).
SPPN sendiri merupakan instrument petunjuk dan evaluasi bagi petugas dalam melakukan observasi, wawancara dan penelusuran serta penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi data dukung dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pemberian hak Remisi, Asimilasi, CMB, CMK, PB dan CB.
Awali arahannya, Masjuno menyampaikan jika SPPN muncul sebagai bagian dari Keputusan Ditjen PAS tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dimana tujuan dari SPPN adalah terselenggaranya penilaian perilaku narapidana yang sesuai penilaian pembinaan narapidana yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.
“Tidak hanya sebatas integrasi, SPPN penting bagi keseluruhan program pembinaan. Untuknya, pahami dan cermati segala yang berkaitan dengan SPPN. Fungsikan seluruh Wali yang ada di di UPT Pemasyarakatan untuk melakukan penilaian SPPN terhadap Narapidana pada masing-masing Satker”, pinta Masjuno.
Masjuno berpesan, dengan kondisi Tahun 2022 yang akan segera berakhir, diharapkan masing-masing satuan kerja melakukan penilaian sebanyak 50% dari jumlah penghuninya. Karena selanjutnya, akan dilakukan audit terhadap hasil penilaian yang sudah dilakukan pada pertengan bulan Oktober 2022 mendatang. (Humas Kemenkumham Banten)