Serang – Jadi Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi) kembali mengajar tentang Kekayaan Intelektual di hadapan puluhan pelajar SD Peradaban Kota Serang, Senin (24/10).
Kegiatan yang juga diselenggarakan di SD Negeri 2 Kota Serang ini merupakan satu dari rangkaian Semarak G-20 Indonesia Tahun 2022 yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten.
Tak sendiri, Andi Taletting hadir bersama JFT Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Penjelasan mengenai materi Kekayaan Intelektual dan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual dikemas Andi Taletting dengan gaya pembelajaran yang santai.
"Mengapa harus didaftarkan? Agar kita punya perlindungan legalitas, perlindungan hukum kepada merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta kita, sehingga kalau ada orang lain yang mencuri atau menjiplak bisa kita tuntut secara hukum dan kita dapat keuntungan finansial kalau orang lain menggunakan paten," paparnya.
Tak ketinggalan, pengenalan tentang apa itu Perhelatan “Presidensi G-20 Indonesia” turut disampaikan oleh Mantan Kepala Subdit Kerjasama Luar Negeri Ditjen HAM itu.
Terjun langsung menjadi "Guru KI", Andi Taletting mengatakan para siswa cukup antusias dan resposif terhadap apa yang ia dan pemateri lain sampaikan.
"Kita harapkan, mereka-mereka inilah yang suatu saat akan menjadi kreator-kreator dari seni ataupun dari pembuat brand dan lain sebagainya, yang bisa meningkatkan perekonomian Bangsa Indonesia pada khususnya", kata Andi Taletting.
Melihat antusiasme para siswa tersebut, Andi Taletting berharap kegiatan DJKI Mengajar ini dapat kembali digelar di kesempatan-kesempatan berikutnya.
"Mengingat kegiatan ini sudah di-launching, diharapkan kegiatan serupa dapat berlanjut, tidak berhenti sampai disini saja. Tentunya dengan lebih banyak lagi sekolah penyelenggara sehingga kita bisa memperkenalkan Kekayaan Intelektual secara dini", harapnya. (Humas Kemenkumham Banten)