Bogor - Saat ini pemerintah Indonesia telah melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Sesuai dengan Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Untuk itu, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online dalam layanan Legalisasi Apostille yang akan berlangsung dari Hari Selasa s.d. Jumat, 27 - 30 September 2022 bertempat di Aston Bogor Hotel & Resort. Kegiatan turut diikuti oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rahadyanto beserta jajaran dari Sub bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Secara resmi dibuka oleh Direktur Perdata selaku Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Santun Maspari Siregar), menyatakan bahwa layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi
"legalisasi melalui layanan Apostille dapat berlaku untuk lebih dari 120 negara tujuan yang telah melakukan aksesi Konvensi Apostille dan hal tersebut menjadi kemudahan dalam rangka mendukung “lalu lintas” dokumen publik antar negara agar menjadi lebih cepat,” ujarnya
Dalam acara pembukaan turut hadir Direktur Teknologi Informasi merangkap sebagai Plh. Sekretaris Ditjen AHU (Sri Yuliani), Direktur Pidana (Slamet Prihantara), para koordinator beserta jajaran.
Sebagai peserta bimbingan teknis adalah para Kasubbid Pelayanan AHU, JFT & JFU dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta para pegawai dari Ditjen AHU yang total berjumlah 206 orang peserta.
Bimbingan teknis selama 4 hari ini juga akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, serta dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Perdata, Direktorat Teknologi Informasi) (Humas Kemenkumham Banten)