Tangerang - Dalam rangka pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2024, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Faktual Lapangan, Senin (29/04).
Dipimpin Kepala Bidang Hukum, Rahadyanto, Tim mengunjungi Kantor Kelurahan Jatiuwung dan diterima oleh Kasie Pemerintahan, Muhammad Kailani.
“Maksud dan tujuan kedatangan Tim Panwasda Bankum ini adalah untuk melakukan Pemeriksaan faktual lapangan dalam rangka Verasi terhadap calon pemberi Bantuan Hukum”, ujar Rahadyanto.
Selanjutnya, Tim mengunjungi penerima Bantuan Hukum an. Suryati dan melakukan wawancara terkait layanan Bantuan Hukum yang diberikan oleh LBH Bumi Ahkam Justitia.
Untuk diketahui, Pemeriksaan Faktual Lapangan ini sendiri merupakan salah satu rangkaian dalam Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.03-45, pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027 akan dilaksanakan pada Tahun 2024 ini.
“Pendaftaran bagi Calon Pemmberi Bantuan Hukum Baru sudah dimulai pada tanggal 1 Maret s.d 22 Maret 2024 lalu. Sementara, untuk akreditasi ulang bagi PBH lama akan dimulai pada tanggal 15 Juli s.d 2 Agustus 2024 mendatang”, papar Rahadyanto.
Ia berharap, Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum akan menambah jumlah pemberi bantuan hukum di Provinsi Banten yang dapat membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. (Humas Kemenkumham Banten)