Kab. Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Focus Group Duscussion (FGD) tentang Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia atau Kuasa Tahun 2024.
Terselenggara di Yasmin Hotel, Kabupaten Tangerang, Senin (29/04), peserta forum terdiri dari perwakilan berbagai lembaga pembiayaan dan juga Notaris Kabupaten Tangerang yang turut hadir dalam kegiatan Forum Group Discussion.
Poin penting terkait Penghapusan Jaminan Fidusia dibahas Narasumber, yakni Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Haryanto.
Salah satunya, jaminan fidusia akan dihapuskan karena beberapa hal yakni hapusnya utang yang dijaminkan dengan Fidusia, Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
“Pemberitahuan mengenai hapusnya jaminan Fidusia dilakukan oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan Fidusia”, ujar Haryanto.
“Lalu berdasarkan pemberitahuan penghapusan, jaminan Fidusia dihapus dari daftar jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi”, sambungnya.
Adapun, manfaat pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia itu salah satunya adalah Debitur dapat menjaminkan kembali benda miliknya dengan jaminan fidusia dan kreditur yang sama atau kreditur lainnya dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut. (Humas Kemenkumham Banten)