Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten), dalam hal ini diwakili oleh Bidang HAM mengikuti acara Sosialisasi Pemutakhiran Substansi Aplikasi 3AS Survey Online Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan survey Integritas yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) secara daring melalui aplikasi zoom, bertempat di Ruang Bidang HAM. Selasa, (20/9/2022).
Kegiatan ini diikuti Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM serta Pelaksana di Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Dr. Syarifuddin), yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa survei IPK-IKM adalah kegiatan penting dan strategis serta agar berharap seluruh ASN Kemenkumham dapat berpartisipasi aktif untuk peningkatan indeks kepuasan masyarakat pada pelayanan publik Kemenkumham.
“Seluruh jajaran harus berpartisipasi aktif untuk meningkatkan IPK/IKM, lalu disusun strategi bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan bisa memberikan feedback yang baik terhadap layanan yang diberikan,” ujar Syarifuddin.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh Miftah Ardhian selaku narasumber pertama mengatakan bahwa outline sosialisasi yaitu gambaran umum dan penjelasan singkat survey IPK IKM dan Integritas serta Validitasnya, Permen PAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan indeks dan Formulasi, Kebijakan Survey Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan survey IPK IKM dan Integritas tahun 2022, Fitur Aplikasi 3AS.
“Semua layanan IPK IKM terdapat pada Aplikasi 3AS, aplikasi ini merupakan aplikasi survey berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survey berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time”, jelas Miftah.
Miftah juga menyampaikan adanya perubahan nilai minimal pengusulan satker untuk meraih predikat WBK/WBBM sesuai PermenPAN-RB No.90 Tahun 2021 semula WBK skala 20 dan 15 menjadi skala 17,50, sedangkan untuk WBBM dari skala 20 dam 15 menjadi skala 17,50.
Untuk pengisian survei IPK IKM itu sendiri dilaksanakan mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 dengan jumlah minimal jumlah responden 30 responden, baik IPK IKM maupun Integritas dilakukan 1 bulan sekali sepanjang tahun.
Sementara, Willy Wibowo selaku narasumber kedua mengungkapkan bahwa adanya peningkatan pada hasil survei IPK IKM Kemenkumham tahun 2022. Untuk IPK dari 17,03 dibulan Januari menjadi 17.13 dibulan Agustus. (Humas Kemenkumham Banten)