Serang - Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 72 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka optimalisasi tugas pengamanan pada Lapas dan Rutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mendistribusikan Senjata Less Lethal beserta kelengkapannya. Selaku yang menerima alokasi pengadaan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Banten) melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dalam rangka pemeriksaan Senjata Less Lethal beserta kelengkapannya sebelum disebar ke beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kedatangan Kasubbid Lola Basan Baran Dan Keamanan (Teddy Haryanto) beserta tim dari Kanwil Kemenkumham Banten diterima langsung oleh Bamin Siyanmin POLDA Banten (Dhody Tri Yulianto) dan Baintelkam Mabes POLRI (Sutanto), Selasa (20/9/2022).
Tim Kanwil beserta pihak Polda Banten dan Mabes Polri bersama-sama mengecek kondisi dan kelengkapan senjata less lethal, amunisi dan surat izin, terdiri dari Pistol Less Lethal sebanyak 18 unit, Peluru OC sebanyak 1800 buah, Peluru Glass Breaker sebanyak 180 buah, Gas CO2 sebanyak 180 buah dan Surat izin penggunaan sebanyak 18 kartu.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta dipastikan dalam keadaan baik dan lengkap, Kasubbid Lola Basan Baran dan Keamanan menandatangani Berita Acara Serah Terima Senjata.
“Seluruh senjata Less Lethal beserta kelengkapannya dititipkan di gudang senpi POLDA Banten untuk dilakukan Registrasi sebelum di distribusikan kembali ke 6 UPT Pemasyarakatan di wilayah Banten”, ungkap Teddy. (Humas Kemenkumham Banten)