Serang – Dalam rangkaian kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di wilayah Provinsi Banten, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum selaku Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto) melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (onsite) di Kota Serang, Selasa (20/9/2022).
Pengawasan penerapan PMPJ ini ditujukan kepada notaris yang beresiko tinggi berdasarkan Hasil Analisa PPATK terkait PMPJ.
Plt. Kepala Bidang pelayanan Hukum (Rahadyanto) menyampaikan bahwa kegiatan audit ini selain bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh notaris di wilayah, juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ dan penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
“PMPJ dilakukan saat notaris melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa. Tahapan dalam PMPJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan terhadap perorangan, korporasi, maupun perikatan lainnya. Notaris perlu melakukan pemantauan pengguna jasa terkait kewajaran transaksinya. Penerapan PMPJ demi kepentingan para Pihak serta guna perlindungan bagi Notaris”, jelas Rahadyanto.
Pada kesempatan ini, juga dijelaskan tata cara pengisian Form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) kepada notaris dan staf notaris. Termasuk mengingatkan tentang kewajiban notaris (sebagai pihak pelapor) untuk menyampaikan laporan terkait dengan dugaan adanya transaksi yang mencurigakan menggunakan Aplikasi goAML, yaitu sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). (Humas Kemenkumham Banten).