Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penerapan PMPJ Guna Kepentingan Para Pihak dan Perlindungan Bagi Notaris

WhatsApp Image 2022 09 20 at 14.33.19 11

Serang – Dalam rangkaian kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di wilayah Provinsi Banten, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum selaku Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto) melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (onsite) di Kota Serang, Selasa (20/9/2022).

Pengawasan penerapan PMPJ ini ditujukan kepada notaris yang beresiko tinggi berdasarkan Hasil Analisa PPATK terkait PMPJ.

Plt. Kepala Bidang pelayanan Hukum (Rahadyanto) menyampaikan bahwa kegiatan audit ini selain bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh notaris di wilayah, juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ dan penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

“PMPJ dilakukan saat notaris melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa. Tahapan dalam PMPJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan terhadap perorangan, korporasi, maupun perikatan lainnya. Notaris perlu melakukan pemantauan pengguna jasa terkait kewajaran transaksinya. Penerapan PMPJ demi kepentingan para Pihak serta guna perlindungan bagi Notaris”, jelas Rahadyanto.

Pada kesempatan ini, juga dijelaskan tata cara pengisian Form Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) kepada notaris dan staf notaris. Termasuk mengingatkan tentang kewajiban notaris (sebagai pihak pelapor) untuk menyampaikan laporan terkait dengan dugaan adanya transaksi yang mencurigakan menggunakan Aplikasi goAML, yaitu sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). (Humas Kemenkumham Banten).

WhatsApp Image 2022 09 20 at 14.33.20 1WhatsApp Image 2022 09 20 at 14.33.20 1WhatsApp Image 2022 09 20 at 14.33.20 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI