Serang - Berdasarkan arahan Presiden yang menyatakan perlu adanya partisipasi bermakna dari masyarakat sebelum pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada bulan oktober 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lakukan Technical Meeting Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Dialog RKUHP serentak di seluruh Kantor wilayah Kemenkumham secara virtual, Selasa (20/9/2022).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten) diwakili oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH turut (Haryanto) mengikuti kegiatan Technical Meeting tersebut.
Dialog ini diharapkan dapat menciptakan kesepahaman demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif. Selain itu, Kemenkumham juga berharap dengan memberikan ruang bagi masyarakat dapat menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melaksanakan partisipasi bermakna sesuai dengan arahan Presiden.
“Secara garis besar sasaran ada tiga sasaran kegiatan sosialisasi RKUHP ini yaitu, masyarakat, mahasiswa lebih khusus organisasi kemahasiswaan dan organisasi non pemerintah,” pungkas Koordinator Pembudayaan Hukum BPHN, Gunawan melalui video conference.
Kemenkumham dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) perlu dilakukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik di tingkat Pusat dan Kantor Wilayah agar berperan serta dalam penyebarluasan informasi melalui Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) serantak di seluruh wilayah yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 mendatang.
Selain itu, akan diluncurkan aplikasi "PARTISIPASIKU" yang dapat diakses di laman http://partisipasiku.bphn.go.id. Aplikasi ini adalah salah satu sarana layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan masukannya terkait dengan RKUHP. (Kanwil Kemenkumham Banten)