Kabupaten Lebak - Semakin tumbuh suburnya industri berbasis kekayaan intelektual, maka semakin penting perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Pendaftaran dan pencatatan menjadi hal yang esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan kekayaan Intelektual.
Penyampaian pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual inilah yang menjadi tujuan Kanwil Kemenkumham Banten menggelar “Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual” di Wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (30/08), sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto) dalam laporan penyelenggaraan kegiatan di awal kegiatan.
Senada, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) dalam sambutannya menyebut, upaya-upaya pencegahan juga harus dilakukan demi menghindari pelanggaran terhadap kekayaan intelektual milik pelaku usaha, industri, ilmuwan, akademisi, bahkan pekerja kreatif.
“Jangan sampai kita susah bersusah payah mencipta dengan segala ide, kreasi, dan intelektualitas namun kemudian dengan mudahnya diambil oleh pihak lain sehingga kita tidak mendapatkan manfaat ekonomi apapun dari kerja keras kita”, ujarnya.
Mencontohkan, Masjuno mengambarkan bagaimana Reog Ponorogo hingga Citayam Fashion Week, menjadi polemik karena tidak didaftarkan dalam Pencatatan Kekayaan Intelektual.
Untuknya, Masjuno berharap, adanya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini dapat menumbuhkan dan memperkaya wawasan para peserta terkait kekayaan yang intelektual.
Sebelumnya, dalam kesempatan ini, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi), Masjuno juga menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional "Seba Baduy" kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Al Kadri).
Terselenggara di Horison Rahaya Hotel Rangkasbitung, kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis diikuti jajaran Kementerian Hukum dan HAM Banten, diikuti oleh para aparatur jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak serta puluhan peserta Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang merupakan para pelaku UMKM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) menjadi salah satu Narasumber yang hadir untuk mengajak para peserta mengenali apa itu Kekayaan Intelektual mulai dari Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang melalui materi yang disampaikan.
Adapula, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten (Dwi Yudo Siswanto) yang menyampaikan optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk produk Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkumham Banten)