Lebak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Penyerahan Sertifikat KIK diberikan atas 10 (sepuluh) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kabupaten Lebak, yaitu Seba Baduy, Debus Banten, Zikir Saman, Ubrug, Dogdog Lojor, Angklung Buhun, Golok Sulangkar Baduy, Koja Baduy dan Tenun Baduy.
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional "Seba Baduy" menjadi Sertifikat yang secara simbolis diserahkan oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Al Kadri) di Horison Rahaya Rangkasbitung, Selasa (30/08).
"Diserahkannya sertifikat pencatatan kekayaan I
intelektual komunal ini sebagai bentuk bukti perlindungan atas kekayaan intelektual komunal yang telah didaftarkan," kata Plh. Kakanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
Masjuno menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi, dan mengembangkan KIK atas warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi pihak lain.
Menurutnya, perlindungan KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, tetapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, dan sosial budaya.
Sementara, dalam sambutannya, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Al Kadri) mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Banten karena telah membantu pelaku kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Lebak, mulai proses pendaftaran sampai dengan selesai, sehingga berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Kami sangat bersyukur atas sinergi yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Banten sehingga dapat mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan aset milik Kabupaten Lebak dapat dilindungi oleh negara," jelasnya. (Kemenkumham Banten)