Serang – Adanya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kemenkumham, membuat adanya perubahan terhadap rencana strategis Kemenkumham. Berdasarkan hal ini, perlu adanya kesamaan pemahaman pada satuan kerja dibawahnya.
Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dilakukan sosialisasi dengan tajuk “SENTRAL” Selasa belajar ASN Pintar dan handal dengan membahas mengenai perubahan rencana strategis tahun 2020-2024, Selasa (30/04/2024).
Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Esy Saidah Syam memaparkan bahwa visi misi Presiden dan Kemenkumham harus diselaraskan, sehingga tujuan dari Kemenkumham harus selaras dengan lima arahan presiden.
“Karena adanya perubahan rencana strategis ini, menyebabkan dari 12 rencana strategis menjadi hanya 2 rencana strategis saja,” ujar Esy.
Lebih lanjut, Pelaksana Ridho menjelaskan perubahan-perubahan rencana strategis pada indikator keimigrasian, pemasyarakatan, sistematika rencana strategis Kemenkumham tahun 2020-2024, serta tindaklanjut rencana strategis perubahan kementerian
Bertempat di Ruang Rapat Utama, hadir Kepala Bagian Program dan Humas Septi Erni dan jajaran unit pelaksana teknis secara virtual (Humas Kemenkumham Banten)