Jakarta – Rambutan Parakan Tangerang secara resmi terdata dalam kekayaan intelektual Indikasi geografis, berkaitan dengan hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (30/04/2024).
Konsultasi ini diterima oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Kerjasama dan Edukasi, Yasmon.
Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Banten berencana untuk memberikan sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada tanggal 21 Mei 2024.
Tak hanya itu, Dodot menyampaikan selain memberikan sertifikat indikasi geografis, juga akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait Indikasi Geografis dengan harapan dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan Indikasi Geografis dari Banten.
Menanggapi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyambut baik rencana pemberian sertifikat indikasi geografis ini dan diharapkan untuk mempersiapkannya dengan matang. Tak lupa ia juga mengingatkan untuk jajaran sub bidang pelayanan kekayaan intelektual untuk dapat memenuhi target kinerja yang sudah ditentukan (Humas Kemenkumham Banten)