Kab.Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan pemeriksaan domisili/ Home Visit Terhadap Pemohon Kewarganegaraan atas nama Junghyun Yoo yang berasal dari Korea Selatan, Selasa (30/04/2024).
Pemeriksaan domisili ini berdasarkan pada Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dari hasil verifikasi didapatkan informasi bahwa pemohon merupakan seorang warga Negara Korea Selatan yang sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun dan saat ini bertempat tinggal di Cluster Lancewood Kabupaten Tangerang.
Selain ke kediaman pemohon, Tim juga melakukan pengecekan data ke Kantor Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang guna dilakukan pemeriksaan faktual di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen keterangan domisili pemohon adalah benar dan sah.
Hasilnya, didapatkan jika alamat yang dicantumkan pada surat permohonan telah sesuai dengan tempat tinggal pemohon serta surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, telah diverifikasi dari pihak kantor desa dan membenarkan bahwa pemohon merupakan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya. (Humas Kemenkumham Banten)