Tangerang - Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Pastikan pemenuhan data dukung yang diperlukan memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan, Kanwil Kemenkumham Banten lakukan Pendampingan Pemenuhan Data Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024 pada Unit Pelaksana Teknis.
Kegiatan pendampingan dilakukan di 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Senin (29/04).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang HAM, Pensra selaku Ketua Tim, serta Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Gunawan Sutrisnadi selaku Wakil Ketua I.
“Kegiatan pendampingan yang dilakukan sebagai langkah awal dalam rangka pemenuhan dan penyempurnaan data dukung P2HAM. Tujuannya, untuk mengetahui sejauh mana persiapan dan kendala apa saja yang ada di Unit Pelaksana Teknis dalam pemenuhan data dukung P2HAM”, ujar Pensra.
“Kegiatan pendampingan juga merupakan salah satu upaya koordinasi antara Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Unit Pelaksana Teknis”, sambungnya.
Kepada para Operator P2HAM di Satuan Kerja, Tim turut menginformasikan terkait beberapa hal teknis yang ada pada checklist data dukung P2HAM, serta cara untuk memenuhi data dukung yang dibutuhkan.
Adapun, batas waktu unggah data dukung berupa Surat Pencanangan dan SK Tim Operator P2HAM ke dalam aplikasi p2.ham.go.id paling lambat pada tanggal 30 April 2024 sebagai syarat bagi tiap satuan kerja agar dapat melanjutkan proses penilaian P2HAM.
Ia berharap, pencapaian P2HAM Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mampu mencapai angka 100%, hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah. (Humas Kemenkumham Banten)