Kab.Serang - Berbicara mengenai UMKM banyak persoalan dari hulu sampai hilir baik dari kelembagaannya sendiri harus di perkuat, permodalannya, SDM (sumber daya manusia), dan teknologi yang harus dibenahi. Dengan begitu, perlu adanya kekuatan hukum untuk penguatan penganggarannya. Hal ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Usaha Mikro, Senin (19/9/2022) di Ruang Rapat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang.
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang (Adang Rahmat). Rapat dihadiri oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, serta Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam pembahasan yang lebih mendalam, Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan bahwa Raperda ini bukan merupakan delegasi sehingga dalam konsideran harus memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai pertimbangan dan alasan kenapa perda ini harus dibentuk.
Secara pengelompokan materi muatan perlu disesuaikan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021. Dalam draft Raperda ini terkait Fasilitasi HKI masuk kedalam bab Kemudahan, berdasarkan PP 7 Tahun 2021 terkait Fasilitasi HKI merupakan bagian dari pemberdayaan usaha mikro.
“Dalam pengaturan Raperda ini masih terdapat beberapa acuan pasal yang tidak sesuai, misalnya terkait sanksi administratif pasal yang dikenakan sanksi adalah terkait dukungan kelembagaan”, ujar Surya Bintara, salah satu Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Imbuh Surya, dari segi teknik penyusunan masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Banten)