Tangerang - “Perencanaan yang baik tidak akan mengkhianati hasil”, hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Andap Budhi Revianto) saat memberikan arahannya pada Pembukaan Kegiatan Penelitian RKBMN Tahun 2024, Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi Aplikasi SAKTI pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Serta GL dan Pelaporan, serta Penyusunan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (20/9/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, berpusat di Ballroom Harris Resort Barelang Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten didampingi Kepala Divisi Administrasi, Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN serta Kepala Sub Bagian HRBTI mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom. Sedangkan hadir secara langsung oleh Kepala Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan dan Pelaksana Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkumham Banten.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I. (Andap Budi Revianto) mengatakan Perencanaan Kebutuhan BMN bertujuan agar efektivitas, efisiensi dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui pengelolaan BMN dapat dicapai.
“Rencanakan Kebutuhan BMN, Penyusunan Clearing House Pengadaan Barjas, dan Penyusunan Pedoman Teknis dan Lapor BMN pada Aplikasi SAKTI dengan baik dan benar yang mampu dipertanggung jawabkan dengan menghasilkan data yg mukhtahir, akuntabel dan berkualitas”, ujar Andap.
Dikatakan Andap Budi Revianto, terdapat timeline/mekanisme yang harus dipatuhi dalam penyusunan RKBMN 2024. Diharapkan seluruh Satuan Kerja dapat memberikan data yang akurat/valid, hal ini ditujukan agar meminimalisir terhambatnya pelaksanaan anggaran tahun 2024 karena terdapatnya proses revisi RKBMN, yang pada akhirnya berdampak pada penilaian IKPA.
Diharapkan Andap, rencana kebutuhan BMN disusun secara matang dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja serta ketersediaan barang milik negara yang ada. Tujuannya untuk membentuk postur APBN yang efektif dan efisien. Tata kelola BMN dan manajemen harus baik, sasaran harus tepat dan dijalankan dengan prosedur yang sederhana dan ringkas melalui proses yang cepat dengan pemanfaatan yang maksimal.
Terakhir, adanya tim Layanan Clearing House Pengadaan Barang Jasa harus dimanfaatkan oleh pelaku pengadaan barang jasa, guna meminimalisir bahkan meniadakan temuan BPK terkait pengadaan barang jasa pemerintah.
“Sebagai ASN Pengayoman, mari kita jaga marwah Kementerian Hukum dan HAM tentunya dalam bekerja, hendaknya kita menunjukkan prestasi dan memberikan pengabdian kepada Kementerian kita ini”, pesan Andap mengakhir sambutannya. (Humas Kemenkumham Banten)