Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat presentasi proposal hasil Survei IPK-IKM tentang Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (12/06/2023). Acara dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Pensra serta mengundang narasumber Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Adam Sutisnawinata.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengelompokkan permasalahan yang dihadapi oleh Unit Kerja berdasarkan indikator penilaian survei mandiri IPK-IKM dan menyusun rekomendasi tindak lanjut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam rangka pembinaan dan pendampingan Unit Kerja di wilayahnya. Manfaat hasil survei sebagai salah satu data dukung pengusulan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Adam Sutisnawinata dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Pelayanan Publik terdiri dari 3 jenis pelayanan yaitu: Pelayanan Barang Publik, Pelayanan Jasa Publik, Pelayanan Administratif.
Survei IKM adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sedangkan Survei IPK adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang persepsi korupsi yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Humas Kemenkumham Banten)