Serang - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menerima kunjungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham bersama Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham dalam rangka memberikan Penguatan Survei Penilaian Integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (SPI-KPK) Tahun 2023, Senin (12/06/2023).
Kunjungan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan survei yang telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) sejak tahun 2021 ini.
Memberikan pengarahan awal, Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyebut bahwa Kanwil Kumham Banten memerlukan pendampingan dalam pengisian survey penilaian integritas ini sehingga indeks reformasi birokrasi juga meningkat.
"Kami tentu berharap dari kegiatan hari ini tim dapat mendampingi kami dalam pengisian survey penilaian integritas sehingga dapat meningkat khusus di Wilayah Banten bahkan di Seluruh Indonesia" ujarnya.
Senada, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf turut menyampaikan agar tim dapat membantu dalam pengisian survey ini dan mengevaluasi hal yang telah berlangsung jika ada komponen yang perlu diperbaiki sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi, WBK/WBBM dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut dilakukan pemaparan oleh tim dari Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan Sekjen, dan tim dari Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham (Humas Kemenkumham Banten)