Jakarta - Pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) ke dalam kerangka regulasi nasional merupakan tonggak penting dalam perlindungan dan penghormatan HAM pada sektor bisnis di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra saat menyampaikan Sambutan Kunci dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu (31/07).
Dhahana bilang, Stranas BHAM bertujuan untuk mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM dan mengedepankan prinsip prinsip nondiskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
BHAM sendiri memuat 3 (tiga) strategi utama, yaitu peningkatan pemahaman dan kapasitas, pengembangan regulasi dan kebijakan, serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban.
“Stranas BHAM merupakan dokumen yang bersifat holistik dan komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek perlindungan HAM tetapi juga mencakup aspek pembangunan ekonomi, lingkungan, dan tata kelola yang baik,” imbuhnya.
Dhahana menilai, penerapan HAM di dalam dunia bisnis akan berdampak positif bagi dunia usaha di tanah air. Pasalnya, perkembangan pasar global ke depan akan semakin mendesak negara-negara untuk menerapkan HAM dalam tata kelola bisnis.
“Karena itu, kami meyakini bahwa penerapan bisnis dan HAM yang kita dorong melalui Stranas BHAM ini sejatinya tidak memberatkan dunia usaha tetapi justru sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk produk kita di pasar global,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selain dihadiri oleh Perwakilan Kementerian dan Lembaga yang menjadi bagian dari GTN BHAM, Rakor juga diikuti oleh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dan perwakilan dari dunia bisnis.
Hadir secara langsung, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah. (Humas Kemenkumham Banten)