Serang - Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kemenkumham Banten terus berlanjut, kini sebelum memasuki tahapan penilaian mandiri.
Sebelum melakukan penilaian, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati memberikan pengarahan kepada tim penilai yang tertuang pada SK Kakanwil Kemenkumham Banten NOMOR: W.12-39.OT.03.02 TAHUN 2024 Tentang Tim Penilai Pembangunan Zona Integritas, Jumat (05/04/2024).
"Pembangunan zona integritas ini bukan saja menjadi tanggungjawab kakanwil, kadiv-kadiv, maupun tim pokja, namun menjadi tanggungjawab seluruh jajaran yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten," ujar Nur Azizah.
Ia pun menyebut Kantor Wilayah merupakan pembina bagi satuan kerja sehingga memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian terhadap data dukung yang diunggah unit pelaksana teknis.
"Mari kita lakukan penilaian secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan, tim penilai harus aktif lakukan komunikasi dengan satuan kerja yang dinilai," tuturnya.
Tim penilai pembangunan zona integritas berkewajiban untuk Melakukan penilaian mandiri (self assessment), Melaksanakan evaluasi dan penilaian mandiri Pembangunan Zona Integritas secara objektif dan akurat, Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai Tim Penilai kepada ketua dan penanggungjawab, Melakukan pendampingan, asistensi, monitoring dan evaluasi serta Menyampaikan hasil evaluasi kepada pimpinan instansi (Humas Kemenkumham Banten)