Tangerang – Pj Gubernur Banten Al. Muktabar secara resmi mengukuhkan sebanyak 80 (delapan puluh) desa/kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan sadar hukum, Rabu (07/08/2024).
“Pada hari ini, Rabu 07 Agustus 2024 Saya Al. Muktabar penjabat Gubernur Banten dengan ini secara resmi mengukuhkan desa dan kelurahan sebagaimana tercantum dalam surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten tentang pengukuhan Desa/kelurahan binaan menuju Sadar Hukum,” ujar Al. Muktabar, Rabu (07/08/2024)
Adapun 80 desa/kelurahan binaan menuju sadar hukum adalah 14 desa dan kelurahan dari Kabupaten Tangerang, 10 kelurahan Kota Tangerang, 10 kelurahan Kota Tangerang Selatan, 10 desa dan kelurahan Kota Serang, 10 kelurahan Kota Cilegon, 16 Kota dan kelurahan Kabupaten Pandeglang, 10 desa/kelurahan Kabupaten Lebak.
Al muktabar menyebut hukum merupakan panglima, dengan hukum yang kuat yang sesuai dengan ketentuan. Ia pun bertekad akan terus memberikan pelayanan berkepastian hukum yang penjurunya adalah mencapai pembangunan yang diharapkan.
Kegiatan pengukuhan ini merupakan salah satu dari rangkaian proses kegiatan yang juga merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terkait dengan pembentukan kelompok KADARKUM dan Desa/Kelurahan Binaan untuk ditetapkan dan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Selain 80 Desa/Kelurahan menuju sadar hukum, turut dilakukan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H.Laoly. (Humas Kemenkumham Banten)