Tangerang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Banten.
Peresmian dilakukan dalam rangkaian Festival Layanan Hukum dan HAM yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8/2024).
“Saya senang bahwa festival layanan hukum dan HAM Banten ini dikemas dengan suasana pedesaan, dan telah memanifestasikan negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM secara langsung. Karena hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban kinerja Kementerian Hukum dan HAM kepada publik sesuai dengan tema yang diangkat yakni Semakin Dekat Dengan Masyarakat,” ujar Menkumham.
Dikatakan, selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, acara ini juga memberikan edukasi pada pelaku ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual dalam menjaga keorsinilan ide, sehingga pemilik ide tak perlu khawatir kalo idenya akan diklaim orang lain karena sudah mendapatkan perlindungan dari negara.
“Jikapun ide tersebut digunakan atau ditiru orang lain, maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak kekayaan inteletual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor. Di era globalisasi saat ini kepemilikan hak kekayaan intelektual sangatlah penting untuk menembus pasar global, tanpa itu sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya,” kata Menkumham.
Menkumham mengingatkan bahwa para pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik. Dalam kaitan dengan Desa/Kelurahan sadar hukum, lanjut Menkumham, Kemenkumham mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan prilaku taat hukum.
“Muhammad Yamin pernah menyatakan bahwa desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial alias masyarakat gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo seperti yang dicita-citakan Bung Karno,” cetusnya.
Ditambahkan, salah satu cara mewujudkan cita-cita bangsa tersebut adalah melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara masif dan memberikan layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), konsultasi kenotariatan, juga layanan keimigrasian dengan terbitnya golden visa. Hal ini untuk memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia termasuk di desa-desa.
“Maka program desa sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi. Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi yakni kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai modal dalam menghadapi era masyarakat dan industri 5.0 (five point o),” tutupnya.