Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk mensosialisasikan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Salah satunya pada Talkshow Keimigrasian di Festival Layanan Hukum dan HAM Banten, Rabu (07/08/2024).
Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Banten, Budi Novijanto menjelaskan mengenai pekerja migran Indonesia. Ia menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PMI
“Untuk menjadi pekerja migran Indonesia harus memnuhi persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Dilanjutkan dengan narasumber kedua, Adityo Ari Wibowo dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjelaskan mengenai tindak pidana perdagangan orang.
“TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Orang tereksploitasi,” ujarnya (Humas Kemenkumham Banten)