Serang – Kementerian Hukum dan HAM semakin memperluas keterwakilan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi geografis yang didaftarkan, untuk itulah akan dibentuk pokja pengawasan indikasi geografis di Daerah.
Dalam pembentukkannya ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran kekayaan intelektual, Selasa (02/04/2024).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan dalam pasal 77 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Indikasi Geografis, pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Indikasi geografis yang terdaftar saat ini sebanyak 138, yang menjadi tantangan adalah melakukan pengawasan jangkauan wilayah dan jumlah produk Indikasi geografis yang terdaftar maka perlu pembentukan Pokja Pengawasan didaerah," ujarnya.
Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten turut mengikuti Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran (Humas Kemenkumham Banten)