Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penunjukan Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

WhatsApp Image 2023 07 26 at 12.17.53

Cilegon – Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

Gjuna mensosialisasikan hal tersebut, Kemenkumham Banten mengundang 130 orang Notaris guna dan mengangkat tema ‘Kepatuhan Dalam Penerapan Efektifitas Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris Guna Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme", di Hotel Amaris Kota Cilegon, Rabu (26/07/2023)

Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Eris Ardiansyah menjelaskan berdasarkan Permenkumham RI Nomor : 9 Tahun 2017 TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris yang dalam beberapa ketentuannya telah memberikan petunjuk teknis untuk mengenali Pengguna Jasa Notarisy ang tujuannya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang wajib diterapkan oleh pihak pelapor, dan selanjutnya ketentuan tentang kewajiban Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

Pada Kesempatan yang sama AnalisTransaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bardixcon Tamba menjelaskan ada 2 (dua) kewajiban Notaris sebagai Pelapor, menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

‘Kapan PMPJ dilakukan? melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa Notaris (on-boarding), kemudian terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme atau saat Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa”. Ujar Bardixcon Tamba.

Bardixcon juga menjelaskan Aplikasi Goverment Anti Money Laundering (goAML) meliputi pengumpulan data, analisis, dan diseminasi laporan maupun pertukaran informasi dengan pihak pelapor, penegak hukum, serta lembaga pengawas dan pengatur, dimana Aplikasi goAML ini sebagai media penyampaian kewajiban pelaporan bagi pihak pelapor ( Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI