Banten - Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, termasuk didalamnya warga binaan pemasyarakatan. Untuk itulah, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Tim Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan.
Penyuluhan hukum dilakukan di dua tempat berbeda secara bersamaan, pertama di Rutan Kelas 1 Tangerang dan yang kedua di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Jum’at (03/02/2023).
Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Banten dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan.
Dalam kesempatan ini tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah menyampaikan seputar layanan bantuan hukum gratis bedasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, guna memberikan informasi layanan bantuan hukum yang memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat kurang mampu.
“Bantuan Hukum Gratis merupakan jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum yang tidak mampu secara cuma-cuma. Tidak mampu disini dalam arti tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup nya secara layak, baik pangan, sandang, maupun papan,” ujar JFT penyuluh Hukum Kemenkumham Banten.
Selain itu turut disampaikan pula terkait Permenkumham No 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum guna menjadi perhatian bagi para tahanan & WBP yang mendapat pendampingan hukum.
Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto terus berupaya memberikan pelayanan dan memenuhi hak-hak warga binaan dalam mendapatkan layanan dan informasi hukum. (Humas Kemenkumham Banten)