Serang – Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten kembali menggelorakan semangat pembangunan Zona Integritas sebagai wujud dari Reformasi Birokrasi.
“Pembangunan Zona Integritas ini merupakan kewajiban bagi instansi pemerintah, hal ini dikarenakan zona integritas merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ucap Tejo Harwanto memulai sambutannya pada Apel pagi pegawai di Lingkungan Kemenkumham Banten, Senin (06/02/2023).
Dihadapan peserta apel yang terdiri dari Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Administrator, pengawas, JFT/Pelaksana, serta CPNS ini Tejo membagikan standar pelayanan kepada masyarakat menurut Ombudsman Republik Indonesia.
Tejo menyebut sejauh mana kebijakan pelayanan publik berdampak baik secara internal maupun eksternal, sarana dan prasarana, inovasi layanan, sistem informasi layanan, serta konsultasi dan pengaduan menjadi beberapa poin standar layanan berdasarkan ombudsman Republik Indonesia.
Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menunutut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
“Seluruh kriteria dan regulasi standar tersebut telah kita penuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, saya meminta kepada seluruh jajaran pegawai Kemenkumham Banten untuk bersama-sama menjaga marwah Kemenkumham dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya
Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya hanyalah mewujudkan Indonesia menjadi Negara yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik. (Humas Kemenkumham Banten)