Bandung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya mengenai keterbukaan informasi publik dan pengelolaan laporan pengaduan.
Kepala Biro Humas, hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Hantor Situmorang menyatakan bahwa dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat didasari pada beberapa aspek.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan pemberian layanan sesuai dengan standar, petugas pelayanan yang kompeten dan memiliki kemampuan, serta pelayanan yang diberikan tepat, cepat, dan akurat,” ujarnya, Rabu (19/06/2024) di Hotel Crowne Bandung.
Tak hanya itu, Hantor menyebut diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.
Keterbukaan Informasi Publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
Sedangkan Lapor merupakan aplikasi yang dibuat untuk masyarakat menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara publik.
Hadirnya Lapor! Diharapkan sebagai wadah untuk instansi pemerintah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Turut hadir dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan admin Lapor! (Humas Kemenkumham Banten)