Cilegon - Selain memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tepat sasaran.
Guna memastikannya, Kemenkumham Banten melalui Tim Panitia Pengawas Daerah mengecek langsung ke lapangan yaitu ke tengah-tengah masyarakat yang menerima bantuan hukum, Rabu (19/06/2024)
Kali ini tim panwasda melakukan monitoring dan evaluasi penerima bantuan hukum di Wilayah di Lapas Kelas IIA Cilegon.
Kepala Subidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Ibu Erny Widiastuti menyebut bahwa Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum.
“Pemberian bantuan hukum ini menjadi wujud nyata Negara hadir mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia pun menyebut tujuan dari monitoring dan evaluasi ini untuk mengetahui pelaksanaan bantuan hukum sudah sesuai standar layanan, tepat sasaran sehingga dapat tercapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan dengan metode wawancara ini menanyakan langsung kepada penerima bantuan hukum terkait layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (SIKAP). (Humas Kemenkumham Banten)