Banten – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna mempersiapkan Pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelaporan RANHAM B04, Senin (27/02/2024).
“Pada hari ini tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah guna dapat mengisi seluruh formulir penilaian dan data dukung KKP HAM lalu dapat mengumpulkan ke Kanwil Kemenkumham Banten pada awal waktu dengan data yang lengkap,” ujar Pelaksana pada tim bidang HAM, Widitya Setiana.
Koordinasi dilakukan di dua tempat yaitu Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang serta Bagian PPM Bapelitbangda Kabupaten Lebak.
Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM ini wajib bagi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Dalam Permenkumham ini juga mengatur pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang meliputi 120 indikator dan 10 hak dasar. Kesepuluh hak dasar meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.
Sedangkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. RANHAM hadir untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Poin-poin penting inilah yang harus dipersiapkan Pemerintah Daerah dalam Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelaporan RANHAM B04 (Humas Kemenkumham Banten)