Tangerang - Ekonomi atau industri berbasis Kekayaan Intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan.
Hal itu terlihat dari terus meningkatnya jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM yang digelar di Kota Tangerang, Kamis (27/02).
Dodot Adikoeswanto bilang, di wilayah Provinsi Banten saja, dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang tidak pernah terjadi penurunan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.
Sayangnya, peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, tidak diikuti dengan penurunan jumlah tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual.
Bahkan, Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya kenaikan jumlah pengaduan tindak pidana kekayaan intelektual.
“Pada tahun 2022 terdapat 31 pengaduan yang terdiri dari 16 kasus Merek, 13 kasus Hak Cipta, 1 kasus Paten dan 1 kasus Desain Industri, sedangkan pada tahun 2023 naik menjadi 50 pengaduan yang terdiri dari 31 kasus Merek, 18 kasus Hak Cipta, dan 1 kasus Rahasia Dagang”, papar Dodot Adikoeswanto.
Tak main-main, tindak pidana kekayaan intelektual itu bisa menimbulkan dampak yang sangat beragam, mulai dari kerugian ekonomi yang signifikan, penurunan insentif untuk inovasi, dan hingga hilangnya lapangan pekerjaan.
Untuknya, Mantan Kadiv Administrasi Kemenkumham Jabar itu berharap, adanya Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI bagi UMKM yang digelar Kemenkumham Banten ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik hak atas kekayaan intelektual tentang pentingnya melindungi hak mereka serta meminimalisir tindak pidana yang dapat merugikan ekonomi dan inovasi.
“Saya ingin kegiatan hari ini bukan hanya seremonial belaka. Selain Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI, saya ingin Bapak dan Ibu semua bisa menjadi agent Kemenkumham Banten dalam memberikan transformasi informasi terkait Kekayaan Intelektual dan Pencegahan atas Pelanggaran KI itu sendiri sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak pidana KI di Provinsi Banten”, pungkasnya.
Terselenggara di Horison Grand Serpong, turut hadir di tempat kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah. Adapun, hadir sebagai Narasumber diantaranya Praktisi KI, Sri Kurniati Handayani Pane dan Analis Hukum pada Kemenkumham Banten, Binshar Mulyono. (Humas Kemenkumham Banten)