Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya untuk mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM.
Salah satunya yang dilakukan di Kabupaten Tangerang kepada 50 (lima puluh) orang pelaku usaha mikro dari berbagai kecamatan yang terdapat di Kabupaten Tangerang, Kemenkumham Banten melalui Analisis Kekayaan Intelektual dan Analisis hukumnya memberikan sosialisasi, (Kamis, 22/02/2023).
Sofyan, Analisis Kekayaan Intelektual menjelaskan pentingnya Pendaftaran Merek bagi Usaha Mikro. Ia menyebut bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
“Jika bapak dan ibu memiliki produk dan memiliki merek jika tidak didaftarkan kekayaan intelektualnya bisa jadi merek produk bapak-ibu dicuri, ditiru, atau dipalsukan oleh orang lain, dan hal tersebut tidak memiliki perlindungan hukumnya,” ujar Sofyan.
Dengan pendaftaran merek dari produk ini akan membantu pelaku UMKM agar mereknya dapat dilindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan akan terlindung dari pesaing yang menggunakan merek dagangnya tanpa hak.
Sedangkan, Analis Hukum Tri Hartato menjelaskan mengenai Penelusuran Merek dan Kelas Merek. Ia menjelaskan definisi dari Kelas merek itu sendiri.
“Kelas Merek adalah sistem klasifikasi atau pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan untuk membedakan jenis barang dan jasa pada setiap permohonan merek,” jelasnya
Pada merek sendiri dapat dibedakan kelas mereknya, Tri Hartato menyebut untuk mengecek kelas merek ini dapat melalui https://skm.dgip.go.id/. (Humas Kemenkumham Banten)