Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan turut berpartisipasi dalam Rapat pembahasan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tangerang Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Harris Mansion, Jakarta, Senin (07/11/2022).
Dibuka oleh Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, rapat turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda Kabupaten Tangerang, dan Kepala Dinas pengusul.
Adapun pada rapat dilakukan pembahasan pada tiga hal pokok mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Praktek Bank Keliling, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Praktek Bank Keliling perlu untuk diatur karena maraknya bank keliling dan bikin resah masyarakat di wilayah-wilayah terpencil, sehingga Pemerintah Daerah perlu turun tangan.
“Latar belakang dan tujuan dalam rangka perlindungan masyarakat karena adanya aduan dari kasus pinjaman bank keliling dan pinjaman online. Dalam praktek Bank Keliiling ini hanya memberikan pinjaman namun tidak menyimpan tabungan,” ujar Ahmad Syahril.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, perlu diatur karena jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kurang lebih 3 juta penduduk.
Dihadiri oleh empat Perancang Kemenkumham banten yaitu Huda Hardianto, Tanti Fristianti, Maeka Yustia dan Mas Bayu Budiono, masing-masing menyampaikan pendapat serta masukkannya terkait dengan pembahasan rancangan yang dilakukan.
“Pada Perda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dewan Komisaris,” ujar Huda Hardianto (Humas Kemenkumham Banten)