Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Partisipasi Kemenkumham Banten Susun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tangerang

WhatsApp Image 2022 11 08 at 09.16.17

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan turut berpartisipasi dalam Rapat pembahasan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tangerang Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Harris Mansion, Jakarta, Senin (07/11/2022).

Dibuka oleh Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, rapat turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda Kabupaten Tangerang, dan Kepala Dinas pengusul.

Adapun pada rapat dilakukan pembahasan pada tiga hal pokok mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Praktek Bank Keliling, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Terhadap Praktek Bank Keliling perlu untuk diatur karena maraknya bank keliling dan bikin resah masyarakat di wilayah-wilayah terpencil, sehingga Pemerintah Daerah perlu turun tangan.

“Latar belakang dan tujuan dalam rangka perlindungan masyarakat karena adanya aduan dari kasus pinjaman bank keliling dan pinjaman online. Dalam praktek Bank Keliiling ini hanya memberikan pinjaman namun tidak menyimpan tabungan,” ujar Ahmad Syahril.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, perlu diatur karena jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kurang lebih 3 juta penduduk.

Dihadiri oleh empat Perancang Kemenkumham banten yaitu Huda Hardianto, Tanti Fristianti, Maeka Yustia dan Mas Bayu Budiono, masing-masing menyampaikan pendapat serta masukkannya terkait dengan pembahasan rancangan yang dilakukan.

“Pada Perda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dewan Komisaris,” ujar Huda Hardianto (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI