Serang – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lakukan koordinasi dengan pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam rangka pengintegrasian JDIHN tingkat Perpustakaan Universitas, Senin (07/11).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten (Andi Taletting Langi) diterima baik oleh Kepala Perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Udin Hermawan Sutanto).
Disampaikan Andi Taletting Langi, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya agar Universitas-Universitas yang berada di wilayah Provinsi Banten memiliki domain/website tersendiri yang dapat diintegrasikan dengan JDIH Kemenkumham.
Menjawab, Kepala Perpustakaan Universitas Sultan Ageng menyebut jika di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, khususnya Fakultas Hukum telah terdapat ruang perpustakaan yang memadai dan cukup lengkap serta sudah memiliki domain/ website untuk Perpustakaan, dengan alamat website digital http://opac.fh.untirta.ac.id, namun pada website untuk perpustakaan fakultas belum dapat terjangkau oleh banyak masyarakat karena belum terlalu lengkap.
“Beda hal nya dengan perpustakaan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dengan alamat website digital http://lib.untirta.ac.id yang sudah cukup lengkap selain terdapat buku, sudah terdapat E-journal, E-magazine, E-paper, Repository sehingga perpustakaan tersebut terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum”, papar Udin Hermawan.
Menanggapi, Tim kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten menyarankan, ke depannya, diharapkan Perpustakaan Hukum pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dapat segera terintegrasi dengan JDIHN Kemenkumham dan menjadi anggota JDIHN.
Dengan terintegrasinya perpustakaan universitas, khususnya perpustakaan hukum, diharapkan dapat memfasilitasi serta memudahkan masyarakat untuk mencari dokumen-dokumen maupun buku, jurnal dan penelitian yang sudah diinput/ diupload oleh perpustakaan universitas yang bersangkutan. (Humas Kemenkumham Banten)