Kabupaten Tangerang - Salah satu tujuan pelaksanaan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan adalah pemulihan hubungan antara narapidana dan masyarakat. Lapas Terbuka merupakan unit strategis dalam rangka mempersiapkan narapidana melaksanakan proses reintegrasi sosial yang berdasarkan konsep community–based correction.
Wujudkan hal tersebut, Hari ini, bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno) membahas terkait Optimalisasi Tusi Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir.
Disampaikan Masjuno, isi Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir per tanggal 29 Agustus 2022 ini adalah sejumlah 9 orang. Tentunya, jumlah tersebut tidak mencapai kinerja yang ditargetkan sehingga berujung pada tidak terpenuhinya SKP Kalapas Terbuka Kelas IIB Ciangir.
“Core Business dari Lapas Terbuka Ciangir ini adalah pembinaan, namun jumlah Narapidana yang hanya 9 orang. Ini tidak memenuhi target pembinaan Narapidana yang seharusnya. Selain itu, biaya operasional yang dikeluarkan untuk Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir ini banyak yang terbuang mengingat hanya sedikit Narapidana di dalamnya, namun biaya yang dikeluarkan tetap sama”, ungkapnya.
Mencari solusi terhadap permasalahan tersebut, Masjuno meminta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan.
Harapannya, seluruh pendapat tersebut nantinya akan dirangkum menjadi suatu kebijakan seperti omnibus law.
“Output dari kegiatan ini adalah permohonan Exit Permission kepada Ditjen PAS untuk keluar dari regulasi dalam rangka optimalisasi isi Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir. Yang harus dipahami bersama, bahwa yang kita sepakati hari ini merupakan sesuatu yang berkesinambungan. Jadikan pindah ke Lapas Terbuka Ciangir ini merupakan program yang harus dilaksanakan oleh Narapidana”, pungkasnya.(Humas Kumham Banten)