Tangerang (29/0/2022) - Maraknya kasus judi online yang terjadi saat ini, tak hanya ditindak oleh kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga mulai menyisir seluruh Unit Pelaksana Teknis dibawahnya untuk memonitoring dan pengawasan penggunaan peralatan teknologi informasi (TI).
Diinstruksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui Divisi Pemasyarakatan kembali melakukan monitoring dan pengawasan, pada Senin (29/08/2022), monitoring dan pengawasan dilakukan pada Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang serta Lapas Kelas IIA Tangerang.
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Yantah Kesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan (Ahmad Muchlisin) tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada pukul 09.30 WIB diterima dengan baik oleh Esti Wahyuningsih selaku Kalapas dan pada pukul 11.40 diterima oleh Udur Martiona selaku Ka KPLP. Tim menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Monitoring.
“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana Perjudian di wilayah Banten khususnya Kanwil Kemenkumham Banten, kami atas perintah pimpinan untuk melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan TI baik dari seluruh pegawai maupun pihak ketiga yang berada di wilayah UPT,” ujar Muchlisin.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Ketua Koperasi dan pihak ketiga pengelola Kantin di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Tim melakukan pemeriksaan terhadap peralatan IT yang digunakan berupa 1 unit Laptop (ruang kerja). Sedangkan pada Lapas Kelas IIA Tangerang dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Laptop dan 2 unit Tab yang digunakan dikantin dalam blok.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap peralatan IT tidak didapati hasil penelusuran terkait dengan judi online berdasarkan history pada kedua Lapas tersebut. Diakhir, Muchlisin menyampaikan agar Lapas dan pihak ketiga harus terus membangun komitmen yang sama dalam hal pengawasan penggunaan Peralatan IT dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan
“Jangan sampai peralatan IT yang dipergunakan oleh Pegawai Lapas dan pihak ketiga digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, yang nantinya disalahgunakan dan berdampak buruk bagi institusi,” tandasnya. (Humas Kanwil Banten)