Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Verifikasi Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap dua orang Warga Negara Asing, pada Senin (29/08) di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten.
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Choi Victor Seng Hyeok, Warga Negara asal Australia dan Salem Abdullah Saeed Al-Meqdad, asal Yaman. Kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten (Andi Taletting Langi) memimpin jalannya rapat verifikasi didampingi Plt. Kepala Pelayanan Hukum (Rahadyanto) hadir untuk mewawancarai pemohon.
Pemeriksaan permohonan pewarganegaraan terdiri atas pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif yang dilakukan pada hari ini meliputi kegiatan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kegiatan verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap ada permohononan Kewarganegaraan, sehingga apapun nanti pertanyaan yang diajukan sudah sesuai standart,” ujar Andi Taletting.
Selanjutnya, Andi Taletting mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada Cjoi Victor Seng Hyeok dan Salem Abdullah Saeed Al-Meqdad dan dilanjutkan pertanyaan serta saran dari Tim Evaluasi Terpadu.
Tim Evaluasi Terpadu tersebut beranggotakan dari unsur Kepolisian daerah Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Banten.
Sebagai informasi, setelah tahap Verifikasi ini selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jawaban saat wawancara ini jujur dan tidak ada kebohongan. (Humas Kemenkumham Banten)